BANNERS

Selasa, 25 Oktober 2011

WARGANEGARA DAN NEGARA

Tugas 5


Tujuan Intriksional Umum :

 Menjelaskan pengertian hukum
Sifat dan ciri - ciri hukum
Sumber - sumber hukum
Menuliskan pembagian hukum
Menjelaskan pengertian negara
Menyebutkan 2 tugas utama negara
Sifat - sifat negara
2 bentuk negara
Unsur - unsur negara
Pengertian tentang pemerintah
Pengertian Warganegara
2 kriteria menjadi warga Negara
Meyebutkan orang - orang yang berada dalam satu wilayah Negara



  • Pengertian Hukum
 
Pengertian hukum mungkin tidak begitu diketahui oleh sebagian orang meskipun kata ini sering didengar dan diucapkan oleh banyak orang. Pengertian hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Definisi hukum diatas dijabarkan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia. Lantas bagaimana pengertian hukum menurut kamus bahasa asing semisal oxford? Tentu kita perlu menterjemahkannya terlebih dahulu menjadi bahasa inggris.
Jika kita menggunakan kamus dari google, kita akan mengetahui bahwa arti hukum dalam bahasa inggris adalah ‘law’. Kata law dalam bahasa inggris didefinisikan dalam kamus Oxford  sebagai; “All the rules established by authority or custom for regulating the behavior of members of a community or country”.
Jika di terjemahkan menggunakan kamus dari google kembali, artinya; “Semua peraturan yang ditetapkan oleh otoritas atau kustom untuk mengatur perilaku anggota komunitas atau negara”. Kustom yang diterjemahkan dari custom oleh google di sini bisa berarti adat atau kebiasaan. Sampai di sini saya rasa anda sudah dapat mendapat gambaran singkat mengenai definisi hukum atau pengertian hukum dari uraian diatas.


  • Sifat dan ciri - ciri hukum
 Ciri hukum adalah :

- adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat  

Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.

  • Sumber - sumber hukum
 

Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi
yang tegas dan nyata. Sumber hokum material  dapat  ditinjau dari berbagai
sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum
formal antara lain :
1. undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai
kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa
Negara
2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan
berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat.
Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai  pelanggaran
perasaan hokum.
3. keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering
dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang
sama
4. traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua  orang atau lebih mengenai
sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat
dengan isi perjanjian tersebut
5. pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip
para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah 
  • Pembagian Hukum
1. menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam : - hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan
- hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
- hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam
suatu perjanjian antar negara
- hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan
hakim

2.
menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
- hukum tertulis, yang terbagi atas 
a. hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum  tertulis yang telah
dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang  secara sistematis
dan lengkap.
b. hukum Tertulis tak dikodifikasikan
- hukum tak tertulis

3.
Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :

- hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
- hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
- hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
- hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-
anggotanya

4. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :

- Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi
suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu
yang akan dating
- hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala
bangsa di dunia

5. menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam : - hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur
kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan
larangan-larangan
- hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang
memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan
dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur
bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka
pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan

6. menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :

- hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan  bagaimana
harus dan mempunya paksaan mutlak.
- hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat
dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalam perjanjian

7. menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :

- hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan
tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
- hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan
berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini
jarang digunakan

8. maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara
orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada
kepentingan perseorangan
- hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan
antara Negara dan warganegaranya


  • Pengertian Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan mansia dalam masyarakat,







  • 2 Tugas utama negara

Negara mempunyai 2 tugas
utama yaitu :
1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat
yang bertentangan satu dengan lainnya
2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan
untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada
tujuan Negara.

  • Sifat - sifat Negara
1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk
menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam
masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan
menetapkan tujuan bersama dari masyarakat 
3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai
semua orang tanpa terkecuali.
 
  • 2 Bentuk Negara
1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan
berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh  pemerintahan
dalam Negara itu ada pada pusat
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini,
segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus
pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini
daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri

2. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan
beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai  Negara yang
merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk
melaksanakan urusan secara bersama

Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1. Negara dominion
2. Negara uni
3. Negara protectoral


  • Unsur - unsur Negara
1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada tujuannya
5. harus ada kedaulatan
 
  • Pengertian tentang Pemerintah
Dalam ilmu sosial, pemerintah merujuk pada legislator, administrator, dan arbiter dalam birokrasi administrasi yang kontrol negara di waktu tertentu, dan sistem pemerintahan dengan yang mereka terorganisir. [1] [2] Pemerintah sarana yang diberlakukan kebijakan negara, serta mekanisme untuk menentukan kebijakan negara.
 
  • Pengertian warganegara
Definisi warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.

  • 2 Kriteria menjadi warganegara
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua
criteria :
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi
dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga
Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh
kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa
kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli.
Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya
berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang
tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2. naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu  proses hukum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan Negara lain.
 
  • Menyebutkan orang - orang yang berada dalm satu wilayah Negara
  1. Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
    Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
    - Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
    - Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
  2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut



Sumber    :

http://kangmoes.com/artikel-tips-trik-ide-menarik-kreatif.definisi/pengertian-hukum.html

http://bayuonvixion.wordpress.com/2011/04/11/pengertian-pemerintah-dan-pemerintahan/



Pendapat        :

pendapat saya adalah Negara harus memiliki suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain dan negara juga sebuah organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar